Kebijakan KHDPK Dinilai sebagai Upaya Pulihkan Lingkungan dan Hutan
Senin, 25 Juli 2022 - 20:08 WIB
loading...
Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hariadi Kartodihardjo. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, dipilih sebagai strategi memulihkan lingkungan dan hutan di Jawa. Hal ini dikatakan oleh Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hariadi Kartodihardjo.
Selain itu kata Hariadi, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan.
"Untuk itu, kawasan hutan yang dikelola KHDPK semestinya dipilih dari kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang konflik, tidak produktif, berupa lahan kritis, atau pun secara de facto telah berubah peruntukannya bukan sebagai hutan," kata Hariadi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Aturan KHDPK Picu Konflik Horizontal di Jabar
Dijelaskan Hariadi, KHDPK di Pulau Jawa sudah menetapkan arahan kawasan hutan yang dikelolanya yaitu seluas 1,1 juta hektare. Dalam regulasinya, wilayah yang menjadi KHDPK itu yaitu sebagian kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi dan hutan lindung.
Selain itu kata Hariadi, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan.
"Untuk itu, kawasan hutan yang dikelola KHDPK semestinya dipilih dari kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang konflik, tidak produktif, berupa lahan kritis, atau pun secara de facto telah berubah peruntukannya bukan sebagai hutan," kata Hariadi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Aturan KHDPK Picu Konflik Horizontal di Jabar
Dijelaskan Hariadi, KHDPK di Pulau Jawa sudah menetapkan arahan kawasan hutan yang dikelolanya yaitu seluas 1,1 juta hektare. Dalam regulasinya, wilayah yang menjadi KHDPK itu yaitu sebagian kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi dan hutan lindung.
Lihat Juga :