Bareskrim: ACT Salah Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Gaji Pengurus
Senin, 25 Juli 2022 - 19:25 WIB
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar. Dana tersebut disalahgunakan salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.
"Selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata Helfi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Belum Ditahan
Terkait hal tersebut, Helfi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset. "Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," ujar Helfi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Menurut Helfi, dari Rp138 miliar dana yang diberikan pihak Boeing, sebanyak Rp34 miliar di antaranya tidak digunakan sebagaimana kegunaannya. "Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," papar Helfi.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar. Dana tersebut disalahgunakan salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.
"Selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata Helfi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Belum Ditahan
Terkait hal tersebut, Helfi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset. "Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," ujar Helfi.
Baca juga: BREAKING NEWS! Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Menurut Helfi, dari Rp138 miliar dana yang diberikan pihak Boeing, sebanyak Rp34 miliar di antaranya tidak digunakan sebagaimana kegunaannya. "Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," papar Helfi.
Lihat Juga :