Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Tersangka Mardani H Maming

Senin, 25 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
Geledah Apartemen, KPK...
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming . Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir. "Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ungkapnya.

Baca juga: Punya Hak Jemput Paksa, KPK Peringatkan Mardani MamingV

Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini. "Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," pungkasnya.

Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta

KPK juga, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. Ali memastikan KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
Rekomendasi
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved