Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Tersangka Mardani H Maming
Senin, 25 Juli 2022 - 14:13 WIB
loading...
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menggeledah salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming . Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua.
"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir. "Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ungkapnya.
Baca juga: Punya Hak Jemput Paksa, KPK Peringatkan Mardani MamingV
Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini. "Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta
KPK juga, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. Ali memastikan KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, namun tersangka tidak hadir. "Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ungkapnya.
Baca juga: Punya Hak Jemput Paksa, KPK Peringatkan Mardani MamingV
Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini. "Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," pungkasnya.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta
KPK juga, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. Ali memastikan KPK dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.
Lihat Juga :