Terungkap! Ini Alasan Jenderal Hoegeng Tolak Jabatan Dubes

Senin, 25 Juli 2022 - 05:25 WIB
loading...
Terungkap! Ini Alasan...
Alasan Jenderal Hoegeng menolak jabatan duta besar (Dubes) akan diulas dalam artikel ini. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Alasan Jenderal Hoegeng menolak jabatan duta besar (Dubes) akan diulas dalam artikel ini. Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 14 Oktober 1921 itu adalah Kapolri kelima atau Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) kala itu.

Pria bernama lengkap Hoegeng Iman Santoso itu dilantik oleh Presiden Soeharto sebagai Kapolri di Mabak Kebayoran Baru, 15 Mei 1968. Hoegeng diberhentikan sebagai Kapolri oleh Presiden Soeharto pada 2 Oktober 1971.

Sebelum diberhentikan, Hoegeng menerima surat dari Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata (Menhankam/Pangab) M.Panggabean. Dalam surat itu menyebutkan bahwa masa jabatan Hoegeng berakhir karena usia yang dinilai sudah tua.

Baca juga: Kisah Jenderal Hoegeng, Lolos dari Berondongan Sniper hingga Pura-pura Jadi Monyet

Dalam surat itu juga Hoegeng diusulkan untuk menjadi Dubes Swedia. Akan tetapi, jabatan dubes itu ditolak oleh Hoegeng.

Kemudian, pemerintah saat itu pun menawarkan jabatan Dubes di Kerajaan Belgia, Nederland (Belanda), dan Luxemburg (Benelux). Pemerintah menawarkan jabatan itu dengan alasan bahwa Hoegeng fasih berbahasa Belanda dan istrinya, Meri merupakan keturunan Belanda.

Akan tetapi, jabatan itu pun ditolak Hoegeng. Kala itu, banyak yang menilai bahwa tawaran menjadi dubes merupakan cara Pemerintahan Presiden Soeharto "membuang" Hoegeng ke luar negeri.

Baca: Kisah Jenderal Hoegeng Ledek Bung Karno soal Nama

Presiden Soeharto pun pernah memanggil Hoegeng di Jalan Cendana. Hoegeng kembali ditawarkan menjadi dubes saat dipanggil Soeharto.

"Tugas apa pun saya akan terima, asal jangan jadi dubes, Pak," jawab Hoegeng dalam bukunya, "Hoegeng, Polisi Idaman dan Kenyataan".
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
Soeharto Diusulkan Jadi...
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Begini Respons Istana
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Kirim Nama Calon Dubes RI untuk AS
AS Usir Duta Besar Afrika...
AS Usir Duta Besar Afrika Selatan, Ada Apa Gerangan?
Kisah Panasnya Perang...
Kisah Panasnya Perang Intelijen Indonesia vs Uni Soviet di Masa Lampau
Kisah Letjen Mochamad...
Kisah Letjen Mochamad Jasin Hajar Brigjen Kesayangan Soeharto Gara-gara Putrinya Digoda di Pesawat
Rekomendasi
Jadwal Lengkap Final...
Jadwal Lengkap Final Liga Champions, Liga Europa, Liga Konferensi Eropa 2024/2025
Hukum Siraman sebelum...
Hukum Siraman sebelum Pernikahan dalam Islam
Legislator Perindo Pacu...
Legislator Perindo Pacu Pertumbuhan Pertanian Kalteng: Petani Butuh Perbaikan Infrastruktur dan Perluas Akses Pasar
Berita Terkini
Adik Ipar Jokowi Harap...
Adik Ipar Jokowi Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cepat Selesai
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved