UUCK, Bentuk Komitmen Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Masyarakat Adat
Rabu, 06 Juli 2022 - 01:45 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN menerima kunjungan dari Bapemperda DPRD Sumatera Barat di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 4 Juli 2022. Kunjungan DPRD Sumbar itu diterima oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi dan Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Menurutnya, keberadaan ulayat adalah kewenangan dari pemerintah daerah dalam menetapkan subjek, siapa dan di mana wilayah ulayat itu sendiri, juga aturan-aturan yang mengatur tentang tanah ulayat. Baca juga: Kinerja Kementerian ATR/BPN Dinilai Semakin Membaik
"Ketika sudah dibentuk aturan dan penetapan oleh pemerintah daerah, maka tugas setelahnya adalah melakukan pengukuran hingga pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN," ungkapnya, Selasa 5 Juli 2022
Oleh sebab itu, Yagus mengapresiasi inisiatif dari Bapemperda DPRD Sumatera Barat dalam melakukan harmonisasi atau konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat.
"Terkait dengan pemerintah daerah yang berusaha membuat perda tentang tanah ulayat, kami sangat senang karena sangat membantu kami. Khususnya dalam rangka mendaftarkan tanah ini, yang terkadang kami masih mengalami kesulitan," ujarnya.
Yagus menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) sangat mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat. Di dalam pelaksanaan UUCK, Kementerian ATR/BPN memiliki inisiatif supaya wilayah ulayat tidak akan hilang ataupun berkurang.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi mengatakan, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Menurutnya, keberadaan ulayat adalah kewenangan dari pemerintah daerah dalam menetapkan subjek, siapa dan di mana wilayah ulayat itu sendiri, juga aturan-aturan yang mengatur tentang tanah ulayat. Baca juga: Kinerja Kementerian ATR/BPN Dinilai Semakin Membaik
"Ketika sudah dibentuk aturan dan penetapan oleh pemerintah daerah, maka tugas setelahnya adalah melakukan pengukuran hingga pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN," ungkapnya, Selasa 5 Juli 2022
Oleh sebab itu, Yagus mengapresiasi inisiatif dari Bapemperda DPRD Sumatera Barat dalam melakukan harmonisasi atau konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat.
"Terkait dengan pemerintah daerah yang berusaha membuat perda tentang tanah ulayat, kami sangat senang karena sangat membantu kami. Khususnya dalam rangka mendaftarkan tanah ini, yang terkadang kami masih mengalami kesulitan," ujarnya.
Yagus menuturkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) sangat mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat. Di dalam pelaksanaan UUCK, Kementerian ATR/BPN memiliki inisiatif supaya wilayah ulayat tidak akan hilang ataupun berkurang.
Lihat Juga :