Konten YouTube Bisa Dijaminkan di Bank, Perindo: Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Kemajuan Ekraf

Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:44 WIB
loading...
Konten YouTube Bisa...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Suharjo menilai PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tersebut merupakan terobosan brilliant yang dilakukan pemerintah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) . PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu menjelaskan kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai obyek jaminan hutang di bank.

Dengan adanya PP tersebut, para konten kreator platform YouTube dapat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan konten mereka.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menilai PP tersebut merupakan terobosan brilliant yang dilakukan pemerintah.

"Ini sebagai salah bentuk apresiasi dan dukungan penuh pemerintah terhadap pengembangan dan kemajuan ekonomi kreatif serta kesejahteraan para pelaku ekonomi ini," ujar Ike kepada tim MNC Media, Jumat (22/7/2022).

Dengan munculnya PP tersebut, Ike menilai pemerintah memahami betul peralihan peluang kerja yang memasuki era digital.

Agar bisa mendapatkan jaminan di bank, Ike menjelaskan, para konten kreator atau pelaku ekonomi kreatif ini harus mempunyai atau mendaftarkan hak ciptanya terlebih dahulu. Setelah hak cipta itu sudah ada barulah mereka ini bisa memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual.

"Sesuai dengan Pasal 9 berbasis tentang kekayaan ekonomi dan kekayaan intelektual itu sudah diatur, jadi untuk mendapatkan hak cipta ini dan sertifikat ini sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.

Diketahui, masih dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 dijelaskan, syarat konten yang bisa dijadikan jaminan adalah telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2893 seconds (0.1#10.140)