Kantor Imigrasi Nunukan Detensikan 3 WNA Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal
Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:05 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan detensikan tiga orang asing yang diduga tidak menggunakan izin tinggal keimigrasian yang didapatkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto/MPI
A
A
A
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan detensikan tiga orang asing yang diduga tidak menggunakan izin tinggal keimigrasian yang didapatkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga WNA yang terdiri dari dua orang asal RRT dan satu orang asal Malaysia itu diketahui masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Mereka masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Baca juga: TNI AL Tangkap 3 Warga Asing yang Diduga Pelaku Spionase
"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya. Akan tetapi, alih-alih mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata," jelas Washington saat dikonfirmasi pada Jumat (22/07/2022).
"Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," sambungnya.
Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan tiga orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Mereka masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Baca juga: TNI AL Tangkap 3 Warga Asing yang Diduga Pelaku Spionase
"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia berinisial HJK dan LBS bersamanya. Akan tetapi, alih-alih mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai tujuan kedatangan, BJ justru menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata," jelas Washington saat dikonfirmasi pada Jumat (22/07/2022).
"Sedangkan HJK dan LBS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," sambungnya.
Lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Oleh karena itu, Satgas Marinir yang sedang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya.
Lihat Juga :