Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini Prosedurnya
Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Seperti dikutip dari dp3akb.jabarprov.go.id, untuk memperoleh akta kelahiran anak di luar nikah, bisa menyiapkan sejumlah berkasc
Pertama Surat keterangan lahir atau yang biasa disebut surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Kemudian KTP atau identitas saksi kelahiran, KTP sang Ibu, dan Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu.
Untuk pengurusannya bisa dilakukan di tempat atau domisili tinggal. Yakni dengan menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan tadi kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Selanjutnya menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Kemudian kepala desa akan melanjutkan formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sementara itu apabila menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat Anda berdomisili atau tinggal, maka tinggal menyerahkan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi Pelaksana, serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Pertama Surat keterangan lahir atau yang biasa disebut surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Kemudian KTP atau identitas saksi kelahiran, KTP sang Ibu, dan Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu.
Untuk pengurusannya bisa dilakukan di tempat atau domisili tinggal. Yakni dengan menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan tadi kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Selanjutnya menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Kemudian kepala desa akan melanjutkan formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sementara itu apabila menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat Anda berdomisili atau tinggal, maka tinggal menyerahkan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi Pelaksana, serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Lihat Juga :