Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini Prosedurnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah tak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran anak pada umumnya. Hanya saja nanti, ketika jadi akta kelahiran anak tersebut hanya ada nama ibu saja, tak ada nama ayah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.
"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak," kata Zudan beberapa waktu lalu.
"Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran," tegasnya.
Baca juga: Kemendagri Sebut Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Seperti dikutip dari dp3akb.jabarprov.go.id, untuk memperoleh akta kelahiran anak di luar nikah, bisa menyiapkan sejumlah berkasc
Pertama Surat keterangan lahir atau yang biasa disebut surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Kemudian KTP atau identitas saksi kelahiran, KTP sang Ibu, dan Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu.
Untuk pengurusannya bisa dilakukan di tempat atau domisili tinggal. Yakni dengan menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan tadi kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Selanjutnya menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Kemudian kepala desa akan melanjutkan formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sementara itu apabila menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat Anda berdomisili atau tinggal, maka tinggal menyerahkan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi Pelaksana, serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
"Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut," tutupnya.
Ada beberapa dasar hukum terhadap kebijakan dalam membuat akta kelahiran anak di luar nikah. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.
"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak," kata Zudan beberapa waktu lalu.
"Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran," tegasnya.
Baca juga: Kemendagri Sebut Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Seperti dikutip dari dp3akb.jabarprov.go.id, untuk memperoleh akta kelahiran anak di luar nikah, bisa menyiapkan sejumlah berkasc
Pertama Surat keterangan lahir atau yang biasa disebut surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Kemudian KTP atau identitas saksi kelahiran, KTP sang Ibu, dan Kartu Keluarga ( KK ) sang Ibu.
Untuk pengurusannya bisa dilakukan di tempat atau domisili tinggal. Yakni dengan menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana yang disebutkan tadi kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan dan mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
Selanjutnya menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh kepala desa/lurah. Kemudian kepala desa akan melanjutkan formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Sementara itu apabila menghendaki pencatatan dilakukan di luar tempat Anda berdomisili atau tinggal, maka tinggal menyerahkan Surat Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP Anda kepada Instansi Pelaksana, serta mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran.
"Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipill Kabupaten/Kotamadya setempat adalah Instansi Pelaksana untuk mengurusi hal tersebut," tutupnya.
Ada beberapa dasar hukum terhadap kebijakan dalam membuat akta kelahiran anak di luar nikah. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
(maf)