Penjelasan Kemenkumham Terkait Penangkapan WNA Diduga Pelaku Spionase di Nunukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) merilis terkait pemberitaan beberapa warga negara asing (WNA) yang ditangkap. Mereka diduga melakukan kegiatan spionase di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Berikut sejumlah fakta yang didapatkan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Nunukan, terkait penangkapan sejumlah WNA tersebut.
Dikatakan Washington, bahwa Yosafat juga memiliki Kad Pengenal Malaysia dengan Nomor 810205-12-5451 yang beralamat di Batu 3 Jalan Bomba 90000 Sandakan, Sabah dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 14 November 2013 (masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak).
"Yosafat mengajak seorang koleganya yang bernama Bai Jidong seorang Warga Negara RRT pemilik paspor dengan Nomor EJ5657595 yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Kota Kinabalu berlaku dari tanggal 07 April 2022 berlaku sampai dengan tanggal 06 April 2032 yang bekerja sebagai Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia, untuk masuk ke Wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," jelasnya.
Dijelaskan Washington, dikarenakan tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, Bai Jidong mengajak anggotanya yang bernama Ho Jin Kiat seorang warga negara Malaysia pemegang paspor dengan Nomor H53094770 yang diterbitkan di UTC Sabah pada tanggal 22 Mei 2019 berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 yang bekerja sebagai Engineering pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia untuk masuk ke Wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
"Kemudian Yosafat mengajak anggotanya yang bernama Leo Bin Simon seorang Warga Negara Malaysia (di mana Leo juga berprofesi sebagai pastor) memiliki paspor dengan Nomor H41454202 yang diterbitkan di UTC Tawau berlaku dari tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 untuk menemaninya melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," ungkapnya.
Selanjutnya kata Washington, dikarenakan ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
"Sebagai Warga Negara RRT, Bai Jidong masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan Ho Jin Kiat dan Leo menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," tuturnya.
"Setibanya di Kabupaten Nunukan, Yosafat dan ketiga WNA tersebut dijemput oleh 2 (dua) orang pengemudi yang disewa oleh Yosafat," tambahnya.
Kemudian Yosafat dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu pada Hotel yang berada di Kecamatan Nunukan dan kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik.
"Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," sambungnya.
Mereka kata Washington, juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia.
"Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dgn APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.
"Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan atas dasar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Nunukan, 22 Juli 2022," tutupnya.
Berikut sejumlah fakta yang didapatkan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Nunukan, terkait penangkapan sejumlah WNA tersebut.
Dikatakan Washington, bahwa Yosafat juga memiliki Kad Pengenal Malaysia dengan Nomor 810205-12-5451 yang beralamat di Batu 3 Jalan Bomba 90000 Sandakan, Sabah dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 14 November 2013 (masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak).
"Yosafat mengajak seorang koleganya yang bernama Bai Jidong seorang Warga Negara RRT pemilik paspor dengan Nomor EJ5657595 yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Kota Kinabalu berlaku dari tanggal 07 April 2022 berlaku sampai dengan tanggal 06 April 2032 yang bekerja sebagai Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia, untuk masuk ke Wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," jelasnya.
Dijelaskan Washington, dikarenakan tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, Bai Jidong mengajak anggotanya yang bernama Ho Jin Kiat seorang warga negara Malaysia pemegang paspor dengan Nomor H53094770 yang diterbitkan di UTC Sabah pada tanggal 22 Mei 2019 berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 yang bekerja sebagai Engineering pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia untuk masuk ke Wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
"Kemudian Yosafat mengajak anggotanya yang bernama Leo Bin Simon seorang Warga Negara Malaysia (di mana Leo juga berprofesi sebagai pastor) memiliki paspor dengan Nomor H41454202 yang diterbitkan di UTC Tawau berlaku dari tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 untuk menemaninya melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," ungkapnya.
Selanjutnya kata Washington, dikarenakan ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
"Sebagai Warga Negara RRT, Bai Jidong masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan Ho Jin Kiat dan Leo menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," tuturnya.
"Setibanya di Kabupaten Nunukan, Yosafat dan ketiga WNA tersebut dijemput oleh 2 (dua) orang pengemudi yang disewa oleh Yosafat," tambahnya.
Kemudian Yosafat dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu pada Hotel yang berada di Kecamatan Nunukan dan kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik.
"Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," sambungnya.
Mereka kata Washington, juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia.
"Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dgn APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.
"Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan atas dasar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Nunukan, 22 Juli 2022," tutupnya.
(maf)