Penjelasan Kemenkumham Terkait Penangkapan WNA Diduga Pelaku Spionase di Nunukan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:07 WIB
loading...
Penjelasan Kemenkumham...
Proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Foto/Dok Kantor Imigrasi Nunukan
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) merilis terkait pemberitaan beberapa warga negara asing (WNA) yang ditangkap. Mereka diduga melakukan kegiatan spionase di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Berikut sejumlah fakta yang didapatkan Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Nunukan, terkait penangkapan sejumlah WNA tersebut.

Baca juga: WNA Malaysia dan WNA China Ditangkap saat Melakukan Tindakan Berbahaya di Nunukan

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, benar bahwa satu orang WNI atas nama Yosafat Bin Yusuf adalah pimpinan dari Medic City yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, lahir di Sandakan 5 Februari 1981.

Washington menjelaskan, Yosafat pemilik paspor Republik Indonesia dengan Nomor C6584319 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, pada tanggal 22 November 2021 berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2026.

"Yosafat memiliki KTP Provinsi Kalimantan Utara dengan Nomor 6473020607810004 yang diterbitkan di Kota Tarakan pada tanggal 17 Juni 2016 (terdaftar pada SIAK Dispendukcapil)," kata Washington dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: TNI AL Tangkap 3 Warga Asing yang Diduga Pelaku Spionase

Dikatakan Washington, bahwa Yosafat juga memiliki Kad Pengenal Malaysia dengan Nomor 810205-12-5451 yang beralamat di Batu 3 Jalan Bomba 90000 Sandakan, Sabah dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 14 November 2013 (masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak).

"Yosafat mengajak seorang koleganya yang bernama Bai Jidong seorang Warga Negara RRT pemilik paspor dengan Nomor EJ5657595 yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Kota Kinabalu berlaku dari tanggal 07 April 2022 berlaku sampai dengan tanggal 06 April 2032 yang bekerja sebagai Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia, untuk masuk ke Wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," jelasnya.

Dijelaskan Washington, dikarenakan tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, Bai Jidong mengajak anggotanya yang bernama Ho Jin Kiat seorang warga negara Malaysia pemegang paspor dengan Nomor H53094770 yang diterbitkan di UTC Sabah pada tanggal 22 Mei 2019 berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 yang bekerja sebagai Engineering pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia untuk masuk ke Wilayah Indonesia melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

"Kemudian Yosafat mengajak anggotanya yang bernama Leo Bin Simon seorang Warga Negara Malaysia (di mana Leo juga berprofesi sebagai pastor) memiliki paspor dengan Nomor H41454202 yang diterbitkan di UTC Tawau berlaku dari tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023 untuk menemaninya melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," ungkapnya.

Selanjutnya kata Washington, dikarenakan ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

"Sebagai Warga Negara RRT, Bai Jidong masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Sedangkan Ho Jin Kiat dan Leo menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang diperuntukkan untuk Wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia," tuturnya.

"Setibanya di Kabupaten Nunukan, Yosafat dan ketiga WNA tersebut dijemput oleh 2 (dua) orang pengemudi yang disewa oleh Yosafat," tambahnya.

Kemudian Yosafat dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu pada Hotel yang berada di Kecamatan Nunukan dan kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik.

"Dikarenakan lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," sambungnya.

Mereka kata Washington, juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia.

"Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dgn APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

"Saat ini ketiga org asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan atas dasar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Nunukan, 22 Juli 2022," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
4 Polisi Diduga Terlibat...
4 Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Nunukan Tak Dipidana, Hanya Sanksi Etik
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Rekomendasi
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved