Ternyata Ini Perbedaan BNPT dan Densus 88

Sabtu, 23 Juli 2022 - 04:12 WIB
loading...
Ternyata Ini Perbedaan...
Terdapat perbedaan antara BNPT dan Densus 88 meski keduanya sama-sama menangani masalah terorisme. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Terdapat perbedaan antara BNPT dan Densus 88 meski keduanya sama-sama menangani masalah terorisme. Diketahui, terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Tindak pidana terorisme menjadi ancaman yang sangat serius dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Selama ini, terorisme telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar pun mengibaratkan paham radikal terorisme sebagai virus yang berbahaya layaknya Covid-19. Sebab, orang yang terpapar paham radikal intoleran bisa saja tidak memiliki tanda-tanda dan sikap tertentu.





Menurutnya, nilai-nilai kebangsaan yang ada dalam empat konsensus kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI harus terus digelorakan, terutama dalam ruang dialog kebangsaan dalam mencegah virus radikal terorisme. Dia juga menilai bahwa dibutuhkan sinergi dari semua elemen masyarakat untuk memberantas radikalisme dan terorisme.

Pada Selasa 10 Agustus 2021, BNPT menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Densus 88 dalam rangka kolaborasi yang lebih komprehensif. Lalu, apa saja perbedaan antara BNPT dan Densus 88?



1. BNPT
BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Cikal bakal BNPT adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).

BNPT merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dilansir dari situs BNPT, lembaga ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Awalnya, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat eselon I.a.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat menteri. Adapun salah satu tugas dan fungsi BNPT adalah merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Selain itu, mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Kemudian, merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

Tugas dan fungsi lainnya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.



2. Densus 88
Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah satuan khusus kontraterorisme Polri. Personel Densus 88 punya kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Pasukan Densus 88 berfungsi melakukan penangkapan terhadap seseorang atau kelompok jaringan teroris yang bisa membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia. Logonya adalah burung hantu.

Situasi mendesak pascatragedi bom Bali pada 2002 yang menewaskan ratusan turis mancanegara dan masyarakat lokal menjadi latar belakang dibentuknya Densus 88. Densus 88 kemudian dibentuk dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Saat itu, Densus 88 dirintis oleh Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere dan diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani pada Kamis 26 Agustus 2004.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengungkapkan perbedaan utama antara BNPT dan Densus 88. "Yang paling utama adalah BNPT tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan, Densus punya," kata Islah Bahrawi kepada SINDOnews, Jumat (22/7/2022).

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menjelaskan, BNPT bertanggung jawab pada Presiden dan tugasnya membuat perencanaan dan koordinasi program melawan terorisme serta melaksanakan deradikalisasi teroris.

Kata Sugeng, BNPT tidak melakukan penindakan. "Kalau Densus 88 adalah kesatuan di bawah Polri yang tugasnya menindak, mendeteksi, menangkal, dan menangkap teroris. Jadi, operasional penindakan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)