Ternyata Ini Perbedaan BNPT dan Densus 88

Sabtu, 23 Juli 2022 - 04:12 WIB
loading...
Ternyata Ini Perbedaan...
Terdapat perbedaan antara BNPT dan Densus 88 meski keduanya sama-sama menangani masalah terorisme. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Terdapat perbedaan antara BNPT dan Densus 88 meski keduanya sama-sama menangani masalah terorisme. Diketahui, terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Tindak pidana terorisme menjadi ancaman yang sangat serius dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Selama ini, terorisme telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar pun mengibaratkan paham radikal terorisme sebagai virus yang berbahaya layaknya Covid-19. Sebab, orang yang terpapar paham radikal intoleran bisa saja tidak memiliki tanda-tanda dan sikap tertentu.

Baca juga: Tangkal Informasi Radikalisme dan Terorisme, Ini yang Dilakukan BNPT



Menurutnya, nilai-nilai kebangsaan yang ada dalam empat konsensus kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI harus terus digelorakan, terutama dalam ruang dialog kebangsaan dalam mencegah virus radikal terorisme. Dia juga menilai bahwa dibutuhkan sinergi dari semua elemen masyarakat untuk memberantas radikalisme dan terorisme.

Pada Selasa 10 Agustus 2021, BNPT menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Densus 88 dalam rangka kolaborasi yang lebih komprehensif. Lalu, apa saja perbedaan antara BNPT dan Densus 88?

Baca: Mau Tahu Perbedaan Densus 88 dan Gegana? Simak Nih!

1. BNPT
BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Cikal bakal BNPT adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).

BNPT merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dilansir dari situs BNPT, lembaga ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Awalnya, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat eselon I.a.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, Kepala BNPT dijabat oleh setingkat menteri. Adapun salah satu tugas dan fungsi BNPT adalah merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Selain itu, mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Kemudian, merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

Tugas dan fungsi lainnya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Baca juga: Mau Tahu Perbedaan e-KTP WNI dan WNA? Simak Nih!

2. Densus 88
Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah satuan khusus kontraterorisme Polri. Personel Densus 88 punya kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Pasukan Densus 88 berfungsi melakukan penangkapan terhadap seseorang atau kelompok jaringan teroris yang bisa membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia. Logonya adalah burung hantu.

Situasi mendesak pascatragedi bom Bali pada 2002 yang menewaskan ratusan turis mancanegara dan masyarakat lokal menjadi latar belakang dibentuknya Densus 88. Densus 88 kemudian dibentuk dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri Nomor 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Saat itu, Densus 88 dirintis oleh Komisaris Jenderal Polisi Gories Mere dan diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani pada Kamis 26 Agustus 2004.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengungkapkan perbedaan utama antara BNPT dan Densus 88. "Yang paling utama adalah BNPT tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan, Densus punya," kata Islah Bahrawi kepada SINDOnews, Jumat (22/7/2022).

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menjelaskan, BNPT bertanggung jawab pada Presiden dan tugasnya membuat perencanaan dan koordinasi program melawan terorisme serta melaksanakan deradikalisasi teroris.

Kata Sugeng, BNPT tidak melakukan penindakan. "Kalau Densus 88 adalah kesatuan di bawah Polri yang tugasnya menindak, mendeteksi, menangkal, dan menangkap teroris. Jadi, operasional penindakan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU Polri Dikritisi...
RUU Polri Dikritisi karena Bikin Polisi Superbody
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
SPPG Polri di Pejaten...
SPPG Polri di Pejaten Dikunjungi Rockefeller Foundation-Asian Development Bank
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Serdik Sespimmen Polri...
Serdik Sespimmen Polri Sowan ke Solo, Bukti Nyata Kedekatan Polisi dan Jokowi?
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Dukung Program Pemerintah
Rusia Peringatkan Barat...
Rusia Peringatkan Barat Tingkatkan Terorisme Maritim
Rekomendasi
Komparasi dengan Banyak...
Komparasi dengan Banyak Negara, Ekonomi RI Kuartal I/2025 Diklaim Lebih Baik
Serangan Jantung dan...
Serangan Jantung dan Asam Lambung Sering Tertukar, Ini Perbedaannya
Google Siapkan Fitur...
Google Siapkan Fitur Mode Desktop Mirip Samsung DeX untuk HP Android
Berita Terkini
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved