DEEP Dorong Politik Uang Masuk UU Tipikor karena Dianggap Kejahatan Kampanye

Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:37 WIB
loading...
DEEP Dorong Politik...
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mendorong pemerintah untuk memasukan praktik money politic atau politik uang ke dalam UU Tipikor karena dinilai kejahatan kampanye.. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mendorong pemerintah untuk memasukan praktik money politic atau politik uang ke dalam UU Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) karena dinilai sebagai bentuk kejahatan kampanye.

"Negara dalam hal ini harus memberikan sanksi pidana bagaimana upaya memasukkan politik uang sebagai tindak pidana korupsi, tampaknya perlu didorong," kata Neni saat menjadi pembicara di webinar Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bertajuk 'Moral Hazard di Level Voters'' yang digelar secara hybrid pada, Jumat (22/7/2022).

Neni mengutarakan gagasan untuk memasukkan politik uang dalam ranah UU Tipikior tampaknya layak digaungkan karena praktik politik uang dalam kampanye merupakan bentuk kejahatan dan masuk ranah tindak pidana korupsi. "Sanksi bukan hanya pembatalan pejabat publik (yang mencalonkan), melainkan pidana sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Potensi Money Politic, Partai Perindo Rekrut Caleg dengan Sistem Terbuka dan Transparan

Namun demikian, lanjut Neni, untuk memasukkan kejahatan politik uang ke dalam UU Tipikor, tentu perlu kajian secara komperhensif termasuk terobosan sanksi hukum yang juga dinilai penting. "Karena daya rusak politik uang itu bukan hanya saja terletak pada nilai transaksional semata, tetapi juga mencederai demokrasi dan merusak kohesivitas masyarakat," ujar Neni.

Baca juga: Jurus Partai Perindo Cegah Politik Uang di Pemilu

Untuk mencegah politik uang, lanjut dia, partai politik pun perlu melakukan kaderisasi secara benar dengan konsep yang matang. Harus memulai mencari sumber dana yang tidak sekedar berburu anggaran dalam bentuk proyek.

Selain kepada partai politik, dia juga mengungkapkan perlu adanya redesign lembaga penyelenggara pemilu. Utamanya, posisi Bawaslu yang dianggap penting untuk tidak menjadi lembaga pengawas pemilu yang abu-abu.

"Bawaslu tidak menjadi minoritas di Gakkumdu dan perlu membentuk peradilan khusus pemilu dan ini penting dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan elektoral. Perlu adanya mekanisme yang pasti supaya tidak banyak juga pintu-pintu (peradilan pemilu) yang justru tidak memberikan keuntungan dan ketidakadilan," terangnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Kratom, Tanaman Herbal...
Kratom, Tanaman Herbal yang Viral Karena Masuk Kategori Narkotika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved