NFT, Tantangan Baru Dunia Seni di Era Digital

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:24 WIB
loading...
NFT, Tantangan Baru...
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto, menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi terhadap tantangan baru di era digital
A A A
YOGYAKARTA - Non Fungible Token (NFT) merupakan teknologi yang membawa kemudahan sekaligus tantangan untuk para kreator seni. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto, menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari solusi terhadap tantangan baru di era digital ini.

Anggoro mengatakan kemajuan teknologi berupa NFT itu bisa jadi solusi untuk pembajakan karena sistemnya blockchain yang bisa menjadi identitas karya. “Namun di sisi lain, kita juga harus pikirkan bagaimana memastikan karya yang diunggah di sistem NFT itu benar-benar karya milik orang yang mengunggahnya pertama kali?" katanya.

Oleh karena itu saat ini, pemerintah tengah mendiskusikan peraturan yang dapat mengatur kemajuan teknologi terutama di bidang Kekayaan Intelektual (KI). DJKI Kementerian Hukum dan HAM ingin memastikan ekspresi baik itu berupa seni musik/lagu, buku/karya tulis, seni pertunjukan, maupun seni rupa diapresiasi dengan baik oleh penikmatnya.

Senada dengan Anggoro, pelukis Astuti Kusumi juga sepakat bahwa kemajuan teknologi telah memudahkan pemasaran dan pengembangan bisnis produk seni rupa. Kini perupa bisa memiliki akses yang lebih luas untuk memamerkan karya dan berinteraksi dengan penikmat karyanya berkat teknologi informasi.

“Memang ada kebutuhan teknologi untuk perupa-perupa tertentu, tapi ada juga perupa konvensional yang terkena dampak negatif dengan kehadiran teknologi,” imbuh Astuti.

Astuti juga berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih massif agar seluruh perupa memiliki pemaham dasar tentang pelindungan karya merek. Tujuannya agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu karyanya diplagiasi atau diklaim orang lain.

Namun DJKI sebagai focal point sistem pelindungan KI juga memiliki pelayanan penyelesaian sengketa alternatif bagi pihak yang berperkara di bidang KI. Ahmad Rifadi, Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa pelayanan penyelesaian sengketa alternatif ini di luar meja hijau.

“Untuk pemilik hak cipta, wajib melakukan mediasi terlebih dahulu seperti yang telah diatur oleh undang-undang. Mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa alternatif yang tidak memakan banyak waktu, dan lebih terjangkau secara biaya,” tuturnya.

Penyelesaian sengketa ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemilik KI lain seperti merek, atau paten. Jalur alternatif ini hadir sebagai jawaban atas proses pengadilan yang biasanya rumit, memakan banyak waktu, dan biasanya juga memakan banyak biaya para pihak yang berperkara.

“Namun yang perlu diingat baik penyelesaian sengketa secara alternatif maupun tidak, pihak yang merasa memiliki kekayaan intelektual harus telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI agar aduannya dapat diproses,” pungkasnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Kemenkum: Pendaftaran...
Kemenkum: Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Lantik Pejabat Eselon...
Lantik Pejabat Eselon I Kemenkum, Supratman Harapkan Komitmen Baru dalam Penguatan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Gandeng Dirjen KI, ITPLN...
Gandeng Dirjen KI, ITPLN Ingin Lindungi Kekayaan Intelektual Sivitas Akademika
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved