Reaksi PAN Setelah Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Zulhas: Sangat Bagus

Kamis, 21 Juli 2022 - 10:46 WIB
loading...
Reaksi PAN Setelah Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Zulhas: Sangat Bagus
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi respons cepat Bawaslu atas laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi respons cepat terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Menurut dia, respons cepat Bawaslu telah menghindarkan perdebatan dan polemik berkepanjangan.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh diperpanjang. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ujar Saleh Daulay, Kamis (21/7/2022).

Ke depan, dia berharap masyarakat tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu sebagai pelanggaran. Segala sesuatu harus dipelajari betul-betul.



"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," tutur Saleh Daulay.

Menurut Saleh, pelaporan terhadap Zulhas atas kegiatan di Lampung menunjukkan ketidakpahaman terhadap konteks. Karena itu, patut diduga pelapornya punya motivasi membuat kegaduhan.

"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," pungkas Saleh.



Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyebutkan laporan yang dilayangkan Ray Rangkuti tersebut pada Selasa (19/7/2022) tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat diregistrasi.

"Sampai saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," jelas Puadi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)