Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Kamis, 21 Juli 2022 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
"Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tutur Puadi.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," katanya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dilaporkan ke Bawaslu oleh pengamat politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dan sejumlah organisasi lainnya. Laporan tersebut, kata Ray, terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang.
"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," katanya.
Untuk diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dilaporkan ke Bawaslu oleh pengamat politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dan sejumlah organisasi lainnya. Laporan tersebut, kata Ray, terkait kegiatan Zulhas membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang.
"Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022," kata Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Lihat Juga :