MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, MK menyampaikan bahwa ketentuan pasal tersebut merupakan open legal policy atau bisa diubah sesuai kebutuhan. “Tetapi MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 ayat 1 kalau pembentuk Undang-Undang sepakat memutuskan ya boleh diubah. Kalau saya, bicara sebagai Fraksi PPP memang ingin merelaksasi itu. Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi,” terangnya.
Wakil Ketua MPR RI ini memaparkan, dalam revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III DPR, sejumlah fraksi termasuk Fraksi PPP ingin agar dibuat relaksasi ganja untuk keperluan medis dalam bentuk perubahan Pasal 8 ayat 1. Pihaknya mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.
“Yang kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini ‘Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan’,” ungkap Arsul.
Baca: Waketum Garuda Nilai Regulasi Penggunaan Ganja untuk Medis Tak Sulit
Soal bagaimana bentuk aturan turunannya, menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP ini, tergantung kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi, di situ dibuka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas.
Wakil Ketua MPR RI ini memaparkan, dalam revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III DPR, sejumlah fraksi termasuk Fraksi PPP ingin agar dibuat relaksasi ganja untuk keperluan medis dalam bentuk perubahan Pasal 8 ayat 1. Pihaknya mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.
“Yang kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini ‘Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan’,” ungkap Arsul.
Baca: Waketum Garuda Nilai Regulasi Penggunaan Ganja untuk Medis Tak Sulit
Soal bagaimana bentuk aturan turunannya, menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP ini, tergantung kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi, di situ dibuka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas.
Lihat Juga :