Kasus Dugaan Suap, Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU
Rabu, 20 Juli 2022 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
"Pak AGM enggak pernah jadi, yang memberikan sopirnya, katanya. walaupun saya juga enggak tahu itu sopirnya, karena kan enggak pernah ke rumah saya. Karena pagi-pagi kresek hitam 50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, ini uang apa Pak Gafur? Ya dipakai untuk teman teman yang kena Covid," beber Andi.
"Sudah saya bagikan (uangnya). Masa dikasih uang 50 untuk bantu-bantu enggak saya terima kan Pak? Saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi.
"Sudah saya bagikan (uangnya). Masa dikasih uang 50 untuk bantu-bantu enggak saya terima kan Pak? Saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi.
(maf)
Lihat Juga :