Kasus Dugaan Suap, Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:46 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap, Andi...
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Dalam persidangan, Andi Arief mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur Mas'ud. Andi menerima uang dari Abdul Gafur dalam dua kali tahapan. Ia berdalih uang itu diberikan tanpa kejelasan dari Abdul Gafur. Abdul Gafur kata Andi, menyerahkan cuma-cuma uang tersebut.

"Setahu saya Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief

Andi berkesimpulan, uang yang di diberikan Abdul Gafur merupakan bantuan untuk penanganan Covid-19. Di mana kata Andi, saat itu banyak kader Partai Demokrat yang positif Covid-19.

"Cuma pada waktu itu Pak jangan dilihat dari sekarang, itu Covid-19 melanda kader PD banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ungkapnya.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Arief

Andi mengklaim, uang Rp50 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Di mana, KPK sempat mengendus adanya dugaan bagi-bagi untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud maju sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim.

"Yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa, ini memang perhatian sama DPP sama pegawai-pegawai kecil memang ada," tutur Andi Arief.

Andi kemudian menjelaskan, uang Rp50 juta diterima dari Sopir Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diterima dalam bungkus kresek plastik hitam. Kata Andi, uang itu kemudian digunakan untuk bantuan kader Partai Demokrat yang terkena Covid-19.

"Pak AGM enggak pernah jadi, yang memberikan sopirnya, katanya. walaupun saya juga enggak tahu itu sopirnya, karena kan enggak pernah ke rumah saya. Karena pagi-pagi kresek hitam 50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, ini uang apa Pak Gafur? Ya dipakai untuk teman teman yang kena Covid," beber Andi.

"Sudah saya bagikan (uangnya). Masa dikasih uang 50 untuk bantu-bantu enggak saya terima kan Pak? Saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Berita Terkini
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved