WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, DPR: Tak Ada Alasan Menunda Pendaftaran

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:44 WIB
loading...
WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, DPR: Tak Ada Alasan Menunda Pendaftaran
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani angkat bicara mengenai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Foto/Instagram Christina Aryani
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) mengancam akan memblokir Google, Twitter, WhatsApp , Facebook, Instagram, dan Telegram jika para perusahaan asing itu tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat hingga 20 Juli 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022.

Sikap Kemenkominfo itu pun didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani. “Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” kata Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang mana penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia,” tuturnya.





Christina juga mengapresiasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah mendaftar. Dia mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran. “Hal ini penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 Tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan deadlinenya jatuh pada Juli 2022.

“Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)