WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, DPR: Tak Ada Alasan Menunda Pendaftaran
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:44 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani angkat bicara mengenai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Foto/Instagram Christina Aryani
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) mengancam akan memblokir Google, Twitter, WhatsApp , Facebook, Instagram, dan Telegram jika para perusahaan asing itu tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat hingga 20 Juli 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022.
Sikap Kemenkominfo itu pun didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani. “Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” kata Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang mana penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Waketum Garuda Kritisi soal Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp Cs
Sikap Kemenkominfo itu pun didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani. “Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” kata Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang mana penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Waketum Garuda Kritisi soal Kemenkominfo Ancam Blokir WhatsApp Cs
Lihat Juga :