Program Food Estate Bisa Mulus dengan Empat Pilar Ini
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya pilar keempat adalah kelayakan sosial-ekonomi. Dia menilai tingkat minat sumber daya manusia untuk mengelola lahan baru juga harus dipertimbangkan. "Petani ada yang mau atau enggak untuk kelola (lahan baru)," ungkapnya.
Sementara dari sisi ekonomi, dia memberikan contoh lahan dinilai produktif bila mampu memenuhi produksi gabah minimal 4 ton per hektare untuk jenis tanaman padi. "Perluasan lahan penting, tapi perlu biaya sangat besar supaya yang empat pilar tadi dipenuhi," ujar Dwi Andreas.
Sekadar informasi, ada tiga jenis lahan marjinal di Indonesia yang bisa dikembangkan menjadi lahan pertanian bukaan baru, yaitu lahan rawa dan gambut, tanah sulfat masam, serta tanah masam.
Dalam sebuah diskusi bertema "Kemandirian Pangan dan Tantangan Penyediaan Lahan", Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) IPB Ernan Rustiadi sebelumnya menyampaikan program Food Estate sendiri mengambil lokasi di dua provinsi, Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah.
Program tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sementara dari sisi ekonomi, dia memberikan contoh lahan dinilai produktif bila mampu memenuhi produksi gabah minimal 4 ton per hektare untuk jenis tanaman padi. "Perluasan lahan penting, tapi perlu biaya sangat besar supaya yang empat pilar tadi dipenuhi," ujar Dwi Andreas.
Sekadar informasi, ada tiga jenis lahan marjinal di Indonesia yang bisa dikembangkan menjadi lahan pertanian bukaan baru, yaitu lahan rawa dan gambut, tanah sulfat masam, serta tanah masam.
Dalam sebuah diskusi bertema "Kemandirian Pangan dan Tantangan Penyediaan Lahan", Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) IPB Ernan Rustiadi sebelumnya menyampaikan program Food Estate sendiri mengambil lokasi di dua provinsi, Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah.
Program tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(rca)
Lihat Juga :