Kalau Tak Bijak, Kewajiban Daftar PSE Kominfo Bisa Gulung Usaha Kecil

Selasa, 19 Juli 2022 - 08:30 WIB
loading...
Kalau Tak Bijak, Kewajiban Daftar PSE Kominfo Bisa Gulung Usaha Kecil
Politikus Golkar Dave Laksono menyarankan pemerintah mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR mengingatkan agar Kementeriam Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup privat. Ini penting demi menghindarkan jutaan warga dari dampaknya.

"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE," kata Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Laksono kepada wartawan dikutip Selasa (19/7/2022).



Dave menyarankan agar pemerintah perlu mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari, sehingga waktunya tidak mendesak dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujarnya.

Apalagi, politikus Partai Golkar ini mengutip survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2021-2022 bahwa WhatsApp menjadi aplikasi perpesanan yang paling sering digunakan (98,07%), dan Facebook Messenger (47,12 %). Banyak penggunanya merupakan UMKM seperti pemilik usaha rumahan daring untuk makanan hingga produk pakaian lokal.



Menurutnya, berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.

Oleh karena itu, Dave mengingatkan penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting. Namun, harus sesuai aturan dan terstruktur penerapannya.

"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," tandasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)