KPK Gadungan Kembali Beredar, Tipu Polisi hingga Hakim
Jum'at, 15 Juli 2022 - 12:57 WIB
loading...
Foto pegawai KPK gadungan yang melakukan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan. FOTO/DOKUMENTASI HUMAS KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, beberapa korban yang ditipu adalah polisi, pengacara, hingga hakim.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, dibeberkan Inspektur KPK Subroto, KPK gadungan tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. KPK gadungan tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto melalui keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: KPK Sita Aset Rp60 Miliar Hasil Cuci Uang Mantan Bupati Probolinggo
Lebih lanjut, Subroto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
Kemudian, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi. "Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," katanya.
Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, dibeberkan Inspektur KPK Subroto, KPK gadungan tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. KPK gadungan tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.
"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto melalui keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: KPK Sita Aset Rp60 Miliar Hasil Cuci Uang Mantan Bupati Probolinggo
Lebih lanjut, Subroto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
Kemudian, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi. "Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," katanya.
Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Lihat Juga :