KPK Gadungan Kembali Beredar, Tipu Polisi hingga Hakim

Jum'at, 15 Juli 2022 - 12:57 WIB
loading...
KPK Gadungan Kembali...
Foto pegawai KPK gadungan yang melakukan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan. FOTO/DOKUMENTASI HUMAS KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan, hingga pemalsuan. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, beberapa korban yang ditipu adalah polisi, pengacara, hingga hakim.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, dibeberkan Inspektur KPK Subroto, KPK gadungan tersebut telah banyak menipu pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim. KPK gadungan tersebut melakukan penipuan dengan cara membuat surat-surat dan kartu identitas palsu, hingga seragam serta atribut lencana berlogo KPK.

"Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK," kata Subroto melalui keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: KPK Sita Aset Rp60 Miliar Hasil Cuci Uang Mantan Bupati Probolinggo

Lebih lanjut, Subroto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK. Pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Kemudian, pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Subroto juga memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi. "Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," katanya.

Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved