Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Dipindahkan ke Lapas Surabaya

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:44 WIB
loading...
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Dipindahkan ke Lapas Surabaya
KPK tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Diketahui, keduanya usai ditetapkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Kendati demikian, Puput beserta suaminya kini tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini (14/7) Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Ali menjelaskan meski sama-sama dipindahkan ke Surabaya, keduanya ditahan di lapas yang berbeda. "Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sementara Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali menuturkan Puput dan Hasan yang sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK dipindahkan secara ketat berdasarkan proses hukum yang berlaku.

"Dalam proses pemindahannya, dilaksanakan secara ketat dengan di kawal langsung oleh Tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Saat ini, KPK juga telah menjerat Puput dan Hasan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengembangan perkara itu sedang dalam pendalaman KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi. Adapun, KPK juga tengah melakukan penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaan dari para Tersangka.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," pungkasnya.

Diketahui, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) diduga kerap menerima gratifikasi berbentuk uang dari berbagai pihak saat masih menjabat. Dugaan berbagai penerimaan gratifikasi Puput Tantriana tersebut ditelusuri penyidik KPK lewat empat saksi.

Keempat saksi tersebut yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Jurianto; serta seorang PNS, Leisa Citrapurnama.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)