Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Dipindahkan ke Lapas Surabaya
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:44 WIB
loading...
KPK tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memindahkan penahanan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Diketahui, keduanya usai ditetapkan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kendati demikian, Puput beserta suaminya kini tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap. Baca juga: Berkas Rampung, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Segera Disidang
"Hari ini (14/7) Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Ali menjelaskan meski sama-sama dipindahkan ke Surabaya, keduanya ditahan di lapas yang berbeda. "Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sementara Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan Puput dan Hasan yang sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK dipindahkan secara ketat berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Puput beserta suaminya kini tengah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap. Baca juga: Berkas Rampung, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Segera Disidang
"Hari ini (14/7) Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Lapas di Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Ali menjelaskan meski sama-sama dipindahkan ke Surabaya, keduanya ditahan di lapas yang berbeda. "Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sementara Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan Puput dan Hasan yang sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK dipindahkan secara ketat berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Lihat Juga :