Berkas Rampung, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Segera Disidang
Minggu, 16 Januari 2022 - 07:47 WIB
loading...
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Keduanya bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jumat (14/1) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022). Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait TPPU Bupati Puput Tantriana
Ali mengatakan bahwa penahanan Puput dan Hasan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan para keduanya masih tetap di lakukan di Rutan KPK,
Untuk Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. "Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Puput dan Hasan bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Jumat (14/1) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022). Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait TPPU Bupati Puput Tantriana
Ali mengatakan bahwa penahanan Puput dan Hasan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan para keduanya masih tetap di lakukan di Rutan KPK,
Untuk Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. "Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Puput dan Hasan bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :