Putusan Pemecatan AKBP Brotoseno Dikirim ke SSDM Polri
Kamis, 14 Juli 2022 - 15:38 WIB
loading...
Sidang KKEP PK terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno telah rampung digelar. Hasilnya, AKBP Brotoseno resmi dipecat tidak hormat sebagai personel Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotosen o telah rampung digelar. Hasilnya, AKBP Brotoseno resmi dipecat tidak hormat sebagai personel Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan setelah adanya putusan tersebut, nantinya komisi KKEP PK akan mengirimkan surat ke SSDM Polri. Baca juga: Polri Resmi Pecat AKBP Raden Brotoseno
"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).
Nurul menjelaskan dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucap Nurul.
Menurut Nurul, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang Komisi Etik Polri Nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan setelah adanya putusan tersebut, nantinya komisi KKEP PK akan mengirimkan surat ke SSDM Polri. Baca juga: Polri Resmi Pecat AKBP Raden Brotoseno
"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).
Nurul menjelaskan dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucap Nurul.
Menurut Nurul, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang Komisi Etik Polri Nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
Lihat Juga :