Putusan Pemecatan AKBP Brotoseno Dikirim ke SSDM Polri

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:38 WIB
loading...
Putusan Pemecatan AKBP Brotoseno Dikirim ke SSDM Polri
Sidang KKEP PK terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno telah rampung digelar. Hasilnya, AKBP Brotoseno resmi dipecat tidak hormat sebagai personel Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotosen o telah rampung digelar. Hasilnya, AKBP Brotoseno resmi dipecat tidak hormat sebagai personel Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan setelah adanya putusan tersebut, nantinya komisi KKEP PK akan mengirimkan surat ke SSDM Polri.

"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).



Nurul menjelaskan dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucap Nurul.

Menurut Nurul, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang Komisi Etik Polri Nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Nurul.

Diketahui, Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, dalam beberapa hari kemarin, sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami, Polri berkomitmen terhadap hal-hal seperti itu," kata Sigit kepada wartawan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)