Mendorong Inovasi UMKM

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:39 WIB
loading...
Mendorong Inovasi UMKM
Ade Kadarisman (Foto: Ist)
A A A
Ade Kadarisman
Penulis adalah Dosen Fikom Unpad dan Ketua Forum Jejaring Komunikasi Inovasi Indonesia (Jari Inovasi)

PERKEMBANGAN teknologi informasi saat ini mendorong pertumbuhan inovasi-inovasi baru. Berdasarkan Global Innovation Index 2021, Indonesia menempati peringkat ke-87 dari 132 negara, sebagai negara yang memiliki kapasitas dan keberhasilannya untuk menghasilkan inovasi. Data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih di bawah negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Namun, hal tersebut tidak menutupi fakta yang lain bahwa Indonesia pun masuk ke dalam lima besar negara dengan startup terbanyak di dunia, dan tujuh di antaranya merupakan startup unicorn.

Tidak dapat dipungkiri, perkembangan teknologi dan pertumbuhan inovasi kini semakin pesat, salah satunya disebabkan oleh pandemi Covid-19. Kebutuhan akan akses untuk berkegiatan, seperti bekerja, belajar, dan kegiatan lainnya di tengah merebaknya Covid-19, membuat pihak-pihak terkait berinovasi, memanfaatkan keuntungan yang disediakan oleh teknologi saat ini.

Apabila membicarakan dampak yang dihasilkan oleh Covid-19 terhadap stabilitas negara, banyak aspek yang terkena imbasnya, salah satunya adalah aspek ekonomi. Masuknya Covid-19 di Indonesia awal 2020, menyebabkan kontraksi ekonomi sebesar 2,07% (BPS). Namun, seiring berjalannya waktu, pada 2021-2022 ekonomi Indonesia perlahan merangkak membaik. Pada 2021, ekonomi Indonesia mulai memperlihatkan pertumbuhan sebesar 3,69% (BPS). Pertumbuhan ekonomi juga terus meningkat pada triwulan pertama tahun 2022, yaitu sebesar 5,01%.

Potensi UMKM
UMKM memiliki peran penting dalam stabilitas perekonomian negara. Keberadaan UMKM akan menciptakan sumber pendapatan baru bagi pelakunya, menyediakan lapangan pekerjaan, serta ikut dalam upaya pemberantasan kemiskinan. Di samping itu, UMKM pun dapat memperkenalkan produk-produk unik dan khas dari setiap daerah sehingga akan dikenal lebih luas.

Pada UU Nomor 20 Tahun 2008 disebutkan bahwa UMKM merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. UMKM sesuai dengan yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4 bahwa UMKM merupakan jenis usaha yang bersifat mandiri dan memiliki potensi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan ekonomi negara.

Penguatan aspek ekonomi negara oleh UMKM akan tumbuh maksimal apabila pertumbuhan jumlah UMKM selaras dengan inovasi yang diserap oleh pelaku UMKM tersebut. Keadaan harus didukung pula oleh daya beli masyarakat Indonesia, terutama pascapandemi ini. Data menyebutkan bahwa daya beli masyarakat Indonesia kuartal IV 2021, khususnya konsumsi rumah tangga, telah bertambah sebesar 3,55% dan menyumbang 52,91 % pada pertumbuhan negara.

Dilihat dari ragam budaya, adat istiadat, dan suku di Indonesia, tidak sedikit pelaku UMKM yang menawarkan berbagai produk khas daerahnya. Terlebih lagi kualitas produknya dapat bersaing secara kompetitif di pasaran. Namun, pertanyaan selanjutnya adalah apakah para pelaku UMKM di daerah mampu untuk membuat inovasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk dapat bertahan dan memasarkan produknya?

Pentingnya Inovasi UMKM
Inovasi merupakan upaya seseorang untuk terus berkarya, menciptakan atau mengembangkan produknya, baik barang maupun jasa, sehingga fungsinya dapat diterima lebih baik oleh masyarakat. Inovasi juga perlu terus diterapkan kepada pelaku UMKM sehingga dapat terus berkembang mengikuti zaman.

Diketahui jumlah UMKM pada 2021 adalah 64,2 juta dan menyumbang sebanyak 61,07% pada Produk Domestik Bruto (PDB) negara. Pada 2024, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sebanyak 65 juta pelaku UMKM terdata. Hal ini tentu menjadi peluang untuk lebih menguatkan posisi ekonomi negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)