KPK Bekali Pemahaman Antikorupsi Pejabat Tinggi Kementerian Perindustrian

Kamis, 14 Juli 2022 - 10:30 WIB
loading...
KPK Bekali Pemahaman Antikorupsi Pejabat Tinggi Kementerian Perindustrian
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menungkapkan ada enam titik rawan korupsi di Kemenperin. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Executive Briefing bagi para penyelenggara negara. Kali ini sasarannya adalah Kementerian Perindustrian untuk Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, kegiatan yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK tersebut, nantinya akan dihadiri langsung para petinggi Kementerian Perindustrian.

"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).



Ipi menambahkan, PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara.

"Selain itu, pada sesi dialog antara KPK dan pasangan penyelenggara negara bertujuan untuk menggali dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman antikorupsi berbasis keluarga," paparnya.

Ada pun, dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenperin dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya terkait Survei Penilaian Integritas (SPI). Kemenperin termasuk dalam kategori 10 kementerian dengan hasil SPI tertinggi, yaitu meraih skor 85,52 dari skor rata-rata nasional 72,4.



Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di instansi yang meliputi total 640 peserta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil SPI 2021 terdapat enam titik rawan korupsi di Kemenperin terkait penyalahgunaan fasilitas kantor, gratifikasi, suap, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, serta trading in influence.

"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenperin menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4092 seconds (0.1#10.140)