KPK Periksa Eks Pejabat PT PCN terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Tambang

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:58 WIB
loading...
KPK Periksa Eks Pejabat...
KPK rampung memeriksa mantan Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Novita Tanudjaja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Novita Tanudjaja pada Selasa, 12 Juli 2022, kemarin. Novita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Novita didalami keterangannya ihwal aktivitas keuangan PT PCN. KPK disinyalir menelisik aktivitas keuangan PT PCN yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Selasa (12/7) hadir seorang saksi yaitu Novita Tanudjaja Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara dari 2010-2014. Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).



Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa kemarin.

Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhammad Bahruddin; serta pihak swasta, Andy Cahyadi. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.



"Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu ini. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)