Stunting dan Masa Depan Indonesia
Rabu, 13 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
A
A
A
Jika tidak segera diturunkan hingga batas minimal 20% dalam standar WHO atau seperlima dari jumlah total anak balita, cepat atau lambat stunting akan menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, dan memperlebar ketimpangan sosial yang pada akhirnya akan memengaruhi kualitas demokrasi kita. Bonus demografi yang hendak kita rayakan pada tahun 2030–2035 bisa jadi gagal panen.
Jurus Pemerintah
Presiden Jokowi sebetulnya telah mengantisipasi kemungkinan buruk ini dengan memasukkan program pangan dan gizi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025 (UU Nomor 17 Tahun 2007), yakni terjaminnya ketersediaan pangan yang meliputi produksi, pengolahan, distribusi, dan konsumsi pangan dengan kandungan gizi yang cukup diharapkan dapat menurunkan prevalensi kekurangan gizi pada kantong-kantong stunting dalam wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini diadopsi dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan stunting yang dirumuskan pada 2018. Bahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai pelaksana percepatan penurunan stunting telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) 2021–2024 (Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021).
Di sini tampak sekali pemerintah telah menetapkan penurunan stunting sebagai program prioritas pemerintah. Pada 2022 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung penurunan stunting. Rp34,1 triliun tersebar pada 17 kementerian serta lembaga dan Rp8,9 triliun dibagikan ke pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik serta Rp1,8 triliun untuk DAK Nonfisik.
Sebetulnya upaya percepatan pencegahan stunting yang dikomandani Wakil Presiden RI menunjukkan hasil yang menggembirakan. Terjadi penurunan angka prevalensi stunting dari tahun ke tahun. Jika pada awal pelaksanaan Stranas tahun 2018 angka prevalensi stunting berada pada 30,8% (Riskesdas, 2018), maka pada 2019 turun ke level 27,7% (SSGI, 2019) dan pada 2021 angka prevalensi stunting nasional turun ke level 24,4% (SSGI, 2021). Dengan demikian telah terjadi penurunan 6,4% selama 2018–2021.
Komitmen pemerintah pun sangat ambisius, prevalensi stunting harus turun pada 14% di tahun 2024. Ini artinya prevalensi stunting harus turun 10,4% poin dalam 2,5 tahun ke depan. Mungkinkah akan tercapai?
Jurus Pemerintah
Presiden Jokowi sebetulnya telah mengantisipasi kemungkinan buruk ini dengan memasukkan program pangan dan gizi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025 (UU Nomor 17 Tahun 2007), yakni terjaminnya ketersediaan pangan yang meliputi produksi, pengolahan, distribusi, dan konsumsi pangan dengan kandungan gizi yang cukup diharapkan dapat menurunkan prevalensi kekurangan gizi pada kantong-kantong stunting dalam wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini diadopsi dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan stunting yang dirumuskan pada 2018. Bahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai pelaksana percepatan penurunan stunting telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) 2021–2024 (Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021).
Di sini tampak sekali pemerintah telah menetapkan penurunan stunting sebagai program prioritas pemerintah. Pada 2022 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran negara sebesar Rp44,8 triliun untuk mendukung penurunan stunting. Rp34,1 triliun tersebar pada 17 kementerian serta lembaga dan Rp8,9 triliun dibagikan ke pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik serta Rp1,8 triliun untuk DAK Nonfisik.
Sebetulnya upaya percepatan pencegahan stunting yang dikomandani Wakil Presiden RI menunjukkan hasil yang menggembirakan. Terjadi penurunan angka prevalensi stunting dari tahun ke tahun. Jika pada awal pelaksanaan Stranas tahun 2018 angka prevalensi stunting berada pada 30,8% (Riskesdas, 2018), maka pada 2019 turun ke level 27,7% (SSGI, 2019) dan pada 2021 angka prevalensi stunting nasional turun ke level 24,4% (SSGI, 2021). Dengan demikian telah terjadi penurunan 6,4% selama 2018–2021.
Komitmen pemerintah pun sangat ambisius, prevalensi stunting harus turun pada 14% di tahun 2024. Ini artinya prevalensi stunting harus turun 10,4% poin dalam 2,5 tahun ke depan. Mungkinkah akan tercapai?
Lihat Juga :