Update PMK 12 Juli 2022: Kasus Aktif 219.601, Mati 2.397, dan Sembuh 136.000 Ekor
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:08 WIB
loading...
Kementan mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 21 provinsi dan 241 kota/kabupaten. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 21 provinsi dan 241 kota/kabupaten.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Selasa 12 Juli 2022 pukul 17.11 WIB, terdapat 362.263 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 219.601 ekor, dinyatakan sembuh 136.680 ekor, potong bersyarat 3.585 ekor dan dinyatakan mati 2.397 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 474.107 ekor. Baca juga: Pemprov Jabar Pastikan Hewan Kurban Terjangkit PMK Nihil
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 141.130 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 56.680 kasus dan Jawa Tengah 44.860 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 353.215 ekor, kerbau 6.256 ekor, dan kambing 1.622 ekor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Selasa 12 Juli 2022 pukul 17.11 WIB, terdapat 362.263 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 219.601 ekor, dinyatakan sembuh 136.680 ekor, potong bersyarat 3.585 ekor dan dinyatakan mati 2.397 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 474.107 ekor. Baca juga: Pemprov Jabar Pastikan Hewan Kurban Terjangkit PMK Nihil
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 141.130 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 56.680 kasus dan Jawa Tengah 44.860 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 353.215 ekor, kerbau 6.256 ekor, dan kambing 1.622 ekor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.
Lihat Juga :