Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Selasa, 12 Juli 2022 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
"Nah pelanggaran etik apa yang diduga dilakukan oleh Ibu LPS sudah dibacakan kemarin dalam sidang yang terbuka untuk umum," imbuhnya.
Dewas menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Salinan putusan tersebut nantinya bisa menjadi rujukan pimpinan KPK untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Dewas menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Salinan putusan tersebut nantinya bisa menjadi rujukan pimpinan KPK untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Lihat Juga :