IPW Minta Kadiv Propam Polri Dinonaktifkan, DPR: Tidak Relevan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Tetapi syaratnya Ferdy Sambo mesti dinonaktifkan lebih dulu.
Ini dilakukan demi mencari titik terang soal tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Ferdy Sambo. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak melihat adanya relevansi kasus penembakan tersebut dengan Ferdy Sambo. "Dalam kasus ini Ferdy Sambo adalah juga korban," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Anggota Komisi III DPR ini mendukung jika memang Kapolri hendak membentuk tim di luar Propam Polri, guna mengusut kasus ini. Hanya saja, ia tidak melihat relevansinya jika Ferdy Sambo harus dinonaktifkan dari jabatannya.
"Bila kapolri akan membentuk tim lain selain div propam untuk mengusut kasus ini silahkan saja karena itu kewenangan Kapolri. Namun usulan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo tidak ada relevansinya menurut saya," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan atas tewasnya anggota Polisi Brigadir J di rumah dinas pejabat Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB. Dugaan pelaku penembakan adalah Bharada E yang menegur Brigadir J, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Lalu, Brigadir J mengacungkan senjata kemudian melepas tembakan, Bharada E menghindar dan membalas tembakan Brigadir J hingga mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Ini dilakukan demi mencari titik terang soal tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Ferdy Sambo. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak melihat adanya relevansi kasus penembakan tersebut dengan Ferdy Sambo. "Dalam kasus ini Ferdy Sambo adalah juga korban," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Anggota Komisi III DPR ini mendukung jika memang Kapolri hendak membentuk tim di luar Propam Polri, guna mengusut kasus ini. Hanya saja, ia tidak melihat relevansinya jika Ferdy Sambo harus dinonaktifkan dari jabatannya.
"Bila kapolri akan membentuk tim lain selain div propam untuk mengusut kasus ini silahkan saja karena itu kewenangan Kapolri. Namun usulan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo tidak ada relevansinya menurut saya," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan atas tewasnya anggota Polisi Brigadir J di rumah dinas pejabat Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB. Dugaan pelaku penembakan adalah Bharada E yang menegur Brigadir J, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Lalu, Brigadir J mengacungkan senjata kemudian melepas tembakan, Bharada E menghindar dan membalas tembakan Brigadir J hingga mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
(muh)