Keluarkan Surat Edaran, Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Booster
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan ( Booster ) Bagi Masyarakat.
Edaran tersebut berisi seruan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut, menugaskan para Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
Gubernur juga harus melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
"Dan melakukan sosialisasi secara massif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat," dikutip dari SE tersebut.
Di samping itu kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan langkah-langkah yakni mewajibkan vaksin Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Bupati/wali kota juga diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;
Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital;
Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya Pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;
Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Dan Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
“Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan” pungkas Safrizal.
Edaran tersebut berisi seruan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut, menugaskan para Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
Gubernur juga harus melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
"Dan melakukan sosialisasi secara massif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat," dikutip dari SE tersebut.
Di samping itu kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan langkah-langkah yakni mewajibkan vaksin Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Bupati/wali kota juga diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;
Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital;
Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya Pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;
Mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Dan Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
“Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan” pungkas Safrizal.
(cip)