Simak! Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Pandemi, Berlaku 17 Juli

Selasa, 12 Juli 2022 - 02:27 WIB
loading...
Simak! Aturan Baru Perjalanan...
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19, kebijakan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (11/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Baca juga: Update: 52.014.240 Warga Indonesia Sudah Vaksin Booster

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota, dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut;

Baca juga: Mutasi Baru Omicron Super Covid-19 Menyebar di India, Dunia Waspada

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rekomendasi
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Mbappe Tembus 20 Gol,...
Mbappe Tembus 20 Gol, Deretan Rekor Warnai Kemenangan Prancis
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Infografis
Artis Dalam dan Luar...
Artis Dalam dan Luar Negeri yang Menguasai Banyak Bahasa Asing
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved