Simak! Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Pandemi, Berlaku 17 Juli
Selasa, 12 Juli 2022 - 02:27 WIB
loading...
A
A
A
- 16 Bandara Internasional seperti; Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
- Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia
- Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni; Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli mendatang,” jelas Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19, serta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Masyarakat juga diminta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh, agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen atau PCR.
- Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia
- Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni; Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli mendatang,” jelas Adita.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19, serta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Masyarakat juga diminta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh, agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen atau PCR.
(cip)
Lihat Juga :