Cerita Jamaah Haji Furoda Bayar Rp500 Juta, Langsung Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Antre
loading...
A
A
A
MEKKAH - Cerita jamaah haji furoda asal Indonesia membayar kurang lebih Rp500 juta langsung berangkat ke Tanah Suci. Fenomena haji furoda memang menjadi catatan dalam pelaksanaan ibadah haji 2022.
Hal ini tidak terlepas dari 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena permasalahan dokumen visa.
Meski demikian, ada puluhan bahkan ratusan jamaah haji furoda asal Indonesia yang berhasil berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Salah satunya jamaah haji bernama Andre Rosiade.
Baca juga: 4.000 Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Tegaskan Perlu Regulasi Khusus
Andre bercerita, beberapa bulan lalu mendaftar di salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk haji furoda. Sebab, untuk menjadi haji furoda harus mendapatkan visa mujamalah.
Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Saya mendaftar berdua istri untuk haji melalui visa furoda. Direncanakan berangkat awalnya 28 Juni 2022 tapi visa belum keluar dan bisa keluar hari Kamis, 30 Juni dan alhamdulillah 2 Juli bisa berangkat," cerita Andre kepada Media Center Haji (MCH) di Maktab Haji Khusus, Mina, Minggu (10/7/2022) malam.
Baca juga: Bupati Karawang Gagal ke Tanah Suci gara-gara Lewat Jalur Haji Furoda
Andre mempunyai alasan tersendiri mendaftar haji furoda. Salah satunya ingin cepat berangkat haji ke Tanah Suci. Ini pengalaman kedua Andre berhaji furoda setelah pada 2017.
Dia memaparkan beberapa fasilitas yang didapat jika ikut haji furoda. Pertama, naik haji tanpa antre meski mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, kemudian bisa update maktab sesuai yang diinginkan. Tentu harus merogoh kocek tambahan.
"Fasilitas lebih dekat dengan Jamarat. Kedua, kondisi maktab jauh lebih baik, itulah keuntungan kita ikut visa furoda," kata Andre yang merupakan anggota DPR Komisi VI ini.
Hal ini tidak terlepas dari 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena permasalahan dokumen visa.
Meski demikian, ada puluhan bahkan ratusan jamaah haji furoda asal Indonesia yang berhasil berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Salah satunya jamaah haji bernama Andre Rosiade.
Baca juga: 4.000 Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat, DPR Tegaskan Perlu Regulasi Khusus
Andre bercerita, beberapa bulan lalu mendaftar di salah satu penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk haji furoda. Sebab, untuk menjadi haji furoda harus mendapatkan visa mujamalah.
Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Saya mendaftar berdua istri untuk haji melalui visa furoda. Direncanakan berangkat awalnya 28 Juni 2022 tapi visa belum keluar dan bisa keluar hari Kamis, 30 Juni dan alhamdulillah 2 Juli bisa berangkat," cerita Andre kepada Media Center Haji (MCH) di Maktab Haji Khusus, Mina, Minggu (10/7/2022) malam.
Baca juga: Bupati Karawang Gagal ke Tanah Suci gara-gara Lewat Jalur Haji Furoda
Andre mempunyai alasan tersendiri mendaftar haji furoda. Salah satunya ingin cepat berangkat haji ke Tanah Suci. Ini pengalaman kedua Andre berhaji furoda setelah pada 2017.
Dia memaparkan beberapa fasilitas yang didapat jika ikut haji furoda. Pertama, naik haji tanpa antre meski mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, kemudian bisa update maktab sesuai yang diinginkan. Tentu harus merogoh kocek tambahan.
"Fasilitas lebih dekat dengan Jamarat. Kedua, kondisi maktab jauh lebih baik, itulah keuntungan kita ikut visa furoda," kata Andre yang merupakan anggota DPR Komisi VI ini.