Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 11 Juli 2022 - 18:09 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Asabri Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 25/05/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menyakini Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Lenny Sebayang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).



Tak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy Tjokro berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Teddy. Hal memberatkan, yakni perbuatan Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatannya juga dinilai telah mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. Tak hanya itu, Teddy juga dianggap telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

"Hal-hal meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Tersangka Korupsi Asabri Edward Seky Soeryadjaya

Jaksa menyatakan bahwa Teddy melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)