Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK Ada di Tangan Jokowi
Senin, 11 Juli 2022 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Sidang Gratifikasi Tiket MotoGP Dihentikan, Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis
Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, serta Roby Arya Brata. Tumpak menyebut Dewas KPK tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili.
Nama-nama yang nantinya diajukan Presiden Jokowi tersebut akan disaring kembali oleh DPR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, serta Roby Arya Brata. Tumpak menyebut Dewas KPK tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili.
Nama-nama yang nantinya diajukan Presiden Jokowi tersebut akan disaring kembali oleh DPR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati.
Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(rca)
Lihat Juga :