Larang Mudik, Refly Harun Nilai Ada Pelanggaran Hak Asasi oleh Pemerintah

Minggu, 26 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
A A A
Berdasar pada UU Kekarantinaan Kesehatan, terdapat karantina wilayah, karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga karantina perbatasan. Hanya saja, pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan PSBB atau populer dikenal social distancing.

“Yang diterapkan adalah social distancing, tapi materi substansinya adalah karantina wilayah. Bagaimana ini duduk persoalannya? Entah pemerintah sengaja melakukan penyelundupan aturan hukum. Kalau karantina wilayah yang diterapkan, maka kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar penduduk yang dikarantina, termasuk hewan ternak,” terang dia.

Refly menyarankan, lockdown di rumah merupakan cara paling efektif dalam memerangi COVID-19. Hanya petugas karantina dan aparat keamanan yang boleh berkeliaran. Sementara, pemerintah harus memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat kaya maupun miskin.

“Di situ ada paradoks. Pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah dengan melarang orang mudik, namun di sisi lain tidak mau memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang dikarantina tersebut,” katanya.

Relfy mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan lockdown wilayah, termasuk larangan mudik. Namun di sisi lain, dia mengritik pemerintah yang tidak mau memenuhi kebutuhan pokok. “Pemerintah harus bertanggung jawab memastikan makanan mereka setiap hari selama karantina (wilayah) dilakukan. Bukan hanya sekedar bantuan langsung tunai (BLT), pemotongan atau menggratiskan listrik, dan bantuan lainnya. Tapi ini adalah tugas yang memang diperintahkan oleh undang-undang yang dipakai pemerintah untuk melarang mudik,” katanya. Faorick Pakpahan
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Australia Larang Aplikasi...
Australia Larang Aplikasi TikTok di Perangkat Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved