Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:16 WIB
loading...
A A A
Pada Pasal 304, bagi orang yang menghasut, atau mengamcam dengan kekerasan seseorang untuk todak beragama atau menganut kepercayaan, atau berpindah agama atau kepercayaan dapat dipidana maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pasal 304
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, RUU KUHP juga mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah. Pasal Pasal 305, bagi setiap orang yang mengganggu, menghalangi bahkan membubarkan ibadah atau upacara keagamaan dengan kekerasan dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal 305
(1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

(2) Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Polres Jaksel Olah TKP...
Polres Jaksel Olah TKP Tewasnya 4 Pekerja Proyek di Tanjung Barat
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved