Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Didenda Rp100 Juta dalam RKUHP, Ini Tanggapan KPI
Jum'at, 08 Juli 2022 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, terkait mekanisme penyiaran sendiri di KPI telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ada sejak tahun 2012.
"Secara umum mengenai penyiaran sendiri itu sudah ada kan acuan kita. Sebenarnya terkait penyiaran dalam pengadilan sendiri sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang melegitimasi boleh atau tidaknya seseorang mengambil siaran pada saat proses persidangan," jelasnya.
Kendati begitu, dirinya pun mengatakan bahwa lembaga penyiaran baik TV ataupun yang lainnya juga harus berpedoman kepada aturan yang tercantum dalam UU. Walaupun, menurutnya dalam draft RUU KUHP terbaru tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja yang termasuk di dalamnya. Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
"Karena yang ditujukan dalam draf itu belum jelas juga siapa objek dan subjek yang dilarang. Apa itu lembaga penyiaran, atau pejabat yang menangani penyiaran, atau siapa itu juga kan belum jelas. Makanya saya katakan tadi harus mesti dibaca lebih detail lagi drafnya," terangnya.
"Secara umum mengenai penyiaran sendiri itu sudah ada kan acuan kita. Sebenarnya terkait penyiaran dalam pengadilan sendiri sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang melegitimasi boleh atau tidaknya seseorang mengambil siaran pada saat proses persidangan," jelasnya.
Kendati begitu, dirinya pun mengatakan bahwa lembaga penyiaran baik TV ataupun yang lainnya juga harus berpedoman kepada aturan yang tercantum dalam UU. Walaupun, menurutnya dalam draft RUU KUHP terbaru tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja yang termasuk di dalamnya. Baca juga: Draf Final RUU KUHP, Makar terhadap Pemerintahan Sah Dipidana Maksimal 15 Tahun
"Karena yang ditujukan dalam draf itu belum jelas juga siapa objek dan subjek yang dilarang. Apa itu lembaga penyiaran, atau pejabat yang menangani penyiaran, atau siapa itu juga kan belum jelas. Makanya saya katakan tadi harus mesti dibaca lebih detail lagi drafnya," terangnya.
(kri)
Lihat Juga :