Kementan Catat Akibat PMK 334.213 Hewan Ternak Sakit dan 2.126 Mati

Jum'at, 08 Juli 2022 - 05:42 WIB
loading...
Kementan Catat Akibat...
Kementan mencatat kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak menyebar ke 21 provinsi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 21 provinsi, sedangkan Kota/Kabupaten bertambah menjadi 236.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.43 WIB terdapat 334.213 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 214.101 ekor, dinyatakan sembuh sebanyak 115.063 ekor, potong bersyarat 2.923 ekor dan dinyatakan mati sebanyak 2.126 ekor. Dengan total hewan yang sudah divaksin mencapai 397.732 ekor.

Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 134.996 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 325.870 ekor, kerbau 5.809 ekor dan kambing 1.447 ekor.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing. Baca: Satgas Catat 317.889 Kasus PMK Tersebar di 21 Provinsi

Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskriminasi Menahun:...
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Kementan Bentuk 33 Balai...
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian di 33 Provinsi
Raih Penghargaan, Pusat...
Raih Penghargaan, Pusat PVTPP Kementan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Wamentan Sudaryono Anak...
Wamentan Sudaryono Anak Petani Desa Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
Peredaran Beras Oplosan...
Peredaran Beras Oplosan Marak, Anggota Komisi IV Desak Pemerintah Segera Tindak Tegas
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Mentan Amran: Rehabilitasi...
Mentan Amran: Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Tanggung Jawab Negara
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved