Dugaan Penyelewengan ACT, Perindo Nilai Perlu Ada Pembaruan Payung Hukum Lembaga Filantropi
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh orang-orang yang seperti ACT ini melihat peluang pasar," sambungnya.
Kedua, Yusuf melanjutkan perlu ada pembaruan dalam payung hukum terkait lembaga filantropi. Menurutnya, dua peraturan yang terkait, yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP Nomor 29 Tahun 1980 perlu ada pembaruan.
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, menurut dia hanya mengatur terkait perizinan dan sanksinya cukup ringan. "Hanya mengatur soal perizinan, kalau misalnya lembaga itu wilayah kerjanya seluruh Indonesia maka yang ngeluarin izinnya Kemensos, kalau dia se-provinsi gubernur, kalau se-kabupaten cukup bupati/wali kota," jelasya.
"Sanksi hanya bagi yang menyelenggarakan tanpa izin lembaganya, sanksinya pun tahun 1961 kan, adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp10 ribu," sambungnya. Baca juga: Belajar dari ACT, Muhammadiyah Usulkan Pemerintah Bentuk Pengawas Lembaga Filantrofi
Selanjutnya pada PP Nomor 29 Tahun 1980, ia menyebutkan belum adanya keterangan terkait sanksi bagi pelaku penyelewengan.
Kedua, Yusuf melanjutkan perlu ada pembaruan dalam payung hukum terkait lembaga filantropi. Menurutnya, dua peraturan yang terkait, yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP Nomor 29 Tahun 1980 perlu ada pembaruan.
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, menurut dia hanya mengatur terkait perizinan dan sanksinya cukup ringan. "Hanya mengatur soal perizinan, kalau misalnya lembaga itu wilayah kerjanya seluruh Indonesia maka yang ngeluarin izinnya Kemensos, kalau dia se-provinsi gubernur, kalau se-kabupaten cukup bupati/wali kota," jelasya.
"Sanksi hanya bagi yang menyelenggarakan tanpa izin lembaganya, sanksinya pun tahun 1961 kan, adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp10 ribu," sambungnya. Baca juga: Belajar dari ACT, Muhammadiyah Usulkan Pemerintah Bentuk Pengawas Lembaga Filantrofi
Selanjutnya pada PP Nomor 29 Tahun 1980, ia menyebutkan belum adanya keterangan terkait sanksi bagi pelaku penyelewengan.
(kri)
Lihat Juga :