Dugaan Penyelewengan ACT, Perindo Nilai Perlu Ada Pembaruan Payung Hukum Lembaga Filantropi

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:47 WIB
loading...
Dugaan Penyelewengan...
Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menilai perlu ada pembaruan dalam payung hukum terkait lembaga filantropi menyikapi dugaan penyelewengan ACT. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, #DariKamuUntukIndonesia. Kali ini, podcast yang tayang di YouTube Partai Perindo mengambil tema 'Dugaan Penyelewengan Dana Donasi ACT , Kok Bisa?'.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Dalam paparannya, terkait dugaan penyelewengan dana oleh ACT perlu ada perbaikan dalam dua hal. Baca juga: PPATK Hentikan Sementara Aktivitas Transaksi di 300 Rekening ACT



Yang pertama, Yusuf menyebutkan kultur masyarakat Indonesia yang menginginkan menjadi kaya tanpa berkeringat. Mereka enggan berusaha dengan cara yang benar sehingga menghalalkan berbagai cara.

"ACT ini kalau melihat modusnya ini kan memperdagangkan konflik di Palestina, kemiskinan kaum duafa," ujar Yusuf dalam podcast tersebut, Kamis (7/7/2022).

"Oleh orang-orang yang seperti ACT ini melihat peluang pasar," sambungnya.

Kedua, Yusuf melanjutkan perlu ada pembaruan dalam payung hukum terkait lembaga filantropi. Menurutnya, dua peraturan yang terkait, yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP Nomor 29 Tahun 1980 perlu ada pembaruan.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, menurut dia hanya mengatur terkait perizinan dan sanksinya cukup ringan. "Hanya mengatur soal perizinan, kalau misalnya lembaga itu wilayah kerjanya seluruh Indonesia maka yang ngeluarin izinnya Kemensos, kalau dia se-provinsi gubernur, kalau se-kabupaten cukup bupati/wali kota," jelasya.

"Sanksi hanya bagi yang menyelenggarakan tanpa izin lembaganya, sanksinya pun tahun 1961 kan, adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp10 ribu," sambungnya. Baca juga: Belajar dari ACT, Muhammadiyah Usulkan Pemerintah Bentuk Pengawas Lembaga Filantrofi

Selanjutnya pada PP Nomor 29 Tahun 1980, ia menyebutkan belum adanya keterangan terkait sanksi bagi pelaku penyelewengan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved