Belajar dari ACT, Muhammadiyah Usulkan Pemerintah Bentuk Pengawas Lembaga Filantrofi
loading...

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menyebut tingginya kedermawanan masyarakat dapat menjadi peluang bisnis lembaga filantrofi. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah , Abdul Mu'ti menyebut tingginya kedermawanan masyarakat dapat menjadi peluang bisnis lembaga filantrofi . Sebab di tengah masyarakat terdapat gejala "dhuafa entrepreneurs" yang berbisnis dengan komodifikasi kaum dhuafa.
"Kasus ACT itu juga menjadi catatan tentang integritas para pengelola lembaga filantrofi. Banyaknya musibah dan tingginya kedermawanan masyarakat menjadi peluang "bisnis" para "pialang" filantrofi," ujar Mu'ti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022). Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana, Muhammadiyah Minta Pengurus Lembaga Filantropi Mampu Tahan Diri
Untuk itu, masyarakat diimbau lebih cerdas menilai profesionalisme dan akuntabilitas lembaga filantrofi. Sebab mereka, kata Mu'ti, berhak untuk mengetahui penggunaan dana yang telah mereka salurkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
"Penyelewengan juga berpotensi terjadi tidak hanya secara governance, tapi juga penggunaan dana untuk kepentingan politik dan distribusi yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
"Kasus ACT itu juga menjadi catatan tentang integritas para pengelola lembaga filantrofi. Banyaknya musibah dan tingginya kedermawanan masyarakat menjadi peluang "bisnis" para "pialang" filantrofi," ujar Mu'ti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022). Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana, Muhammadiyah Minta Pengurus Lembaga Filantropi Mampu Tahan Diri
Untuk itu, masyarakat diimbau lebih cerdas menilai profesionalisme dan akuntabilitas lembaga filantrofi. Sebab mereka, kata Mu'ti, berhak untuk mengetahui penggunaan dana yang telah mereka salurkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
"Penyelewengan juga berpotensi terjadi tidak hanya secara governance, tapi juga penggunaan dana untuk kepentingan politik dan distribusi yang tidak sesuai aturan," jelasnya.
Lihat Juga :