Fatwa Muhammadiyah: Ternak Gejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban
Kamis, 07 Juli 2022 - 15:40 WIB
loading...
Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan berdasarkan dalil bayani dari nash dan dalil burhani dari keterangan ahli, mengenai PMK pada hewan kurban. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyepakati beberapa ketentuan berdasarkan dalil bayani dari nash dan dalil burhani dari keterangan para ahli mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban. Di mana, terdapat beberapa hukum penyakit tersebut, yakni sah dan tidak sah hewan ternak terkena wabah PMK sebagai hewan kurban.
Mengutip bunyi fatwa tersebut Kamis (7/7/2022) dalam laman resmi Muhammadiyah , hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di antaranya kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun tetap sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Wabah PMK, Ini Imbauan Perindo soal Penyembelihan Hewan Kurban
Menurutnya, hewan yang sakitnya ringan, atau dapat disebut sebagai al-marīḍatu al-khafīfu maraḍuha pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini.
"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," demikian bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca juga: Di Tengah Wabah PMK, Kementan Jamin Stok Hewan Kurban
Mengutip bunyi fatwa tersebut Kamis (7/7/2022) dalam laman resmi Muhammadiyah , hewan kurban yang terkena PMK bergejala ringan dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di antaranya kuku melepuh dan terkelupas dan kaki menjadi pincang akut, tidak mau makan hingga berat badan berkurang, berbaring terus tidak bisa bangun tetap sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Wabah PMK, Ini Imbauan Perindo soal Penyembelihan Hewan Kurban
Menurutnya, hewan yang sakitnya ringan, atau dapat disebut sebagai al-marīḍatu al-khafīfu maraḍuha pada hakikatnya tidak masuk dalam kategori ini.
"Dengan demikian, hewan kurban yang terkena PMK dan belum menunjukkan gejala-gejala berat seperti di atas tetap sah dijadikan hewan kurban," demikian bunyi keterangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca juga: Di Tengah Wabah PMK, Kementan Jamin Stok Hewan Kurban
Lihat Juga :