55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Rabu, 26 Januari 2022 - 02:05 WIB
loading...
55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Sebanyak 55 narapidana bandar narkoba di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten memindahkan 55 bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/1/2022). Pemindahan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 narapidana bandar narkoba dan 3 orang narapidana kasus pembunuhan dengan katagori high risk. Ini langkah pertama di tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan ” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam pernyataan tertulis, Selasa (25/1/2022).



Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan kendaraan tempur Brimob barracuda. Para tahanan dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno diarahkan langsung menuju Nusakambangan. ”Keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 WIB. Semua berjalan sesuai rencana , aman dan tertib,” ujar Masjuno.



Pekan lalu, sebanyak 41 narapidana bandar dan pengedar narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan dilakukan dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan kelebihan kapasitas di Lapas.

Pihak Lapas Semarang menjelaskan, penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri atas narapidana dan tahanan. Padahal, kapasitas optimalnya hanya 663 orang.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)