Hati-hati, Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti
Ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres juga mengatur mengenai orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan dengan teknologi informasi mengenai hal yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 219.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
RUU KUHP juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres ini merupakan delik aduan, yang mana presiden dan wapres harus menyampaikan aduannya secara tertulis.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres juga mengatur mengenai orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar di muka umum, memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan dengan teknologi informasi mengenai hal yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 219.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
RUU KUHP juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres ini merupakan delik aduan, yang mana presiden dan wapres harus menyampaikan aduannya secara tertulis.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
(abd)
Lihat Juga :