KPK Telusuri Penghasilan hingga Aliran Gratifikasi Wali Kota Ambon

Kamis, 07 Juli 2022 - 11:30 WIB
loading...
KPK Telusuri Penghasilan hingga Aliran Gratifikasi Wali Kota Ambon
KPK menelusuri penghasilan hingga dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penghasilan hingga aliran uang dugaan gratifikasi yang diterima mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Penghasilan hingga dugaan gratifikasi itu ditelisik penyidik lewat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase.

"Agus Ririmase (Sekkot Ambon) dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku Wali Kota Ambon, penghasilan Wali Kota Ambon, prosedur perijinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).

Selain Agus Ririmase, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Richard Louhenapessy, pada Rabu, 6 Juli 2022, kemarin.

Adapun, keempat saksi itu yakni, Wiraswasta, Shinta Mangkoedidjojo; Patrick Alexander Hehuwat; Staf Perkim Kota Ambon, Olla Ruipassa; serta pihak swasta, Fahri Anwar. Keempat saksi tersebut didalami soal aset aset hingga uang yang diterima Richard Louhenapessy.



"Para saksi tersebut hadir diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).



Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)