Kemensos Izinkan ACT Beroperasi Lagi Asalkan Perbaiki Manajemen

Kamis, 07 Juli 2022 - 10:30 WIB
loading...
Kemensos Izinkan ACT...
Kemensos akan memberikan izin kembali kepada ACT asalkan lembaga donasi ini telah memperbaiki manajemen. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) tidak bisa lagi menerima duit dari masyarakat. Selain izinnya telah dicabut, rekening untuk aktivitas pengumulan dana juga diblokir.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan ACT dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal.

Pengajuan izin PUB baru, kata Rasman, tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. ”Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman, Kamis (7/7/2022).



Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.

"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Rasman.

Lebih lanjut, terkait screening bagi Penyelenggara PUB yang cakupan wilayah secara nasional, kata Rasman dilakukan secara berjenjang. Misalnya sebagai contoh Pemberian Izin Bagi Yayasan ACT, lanjut nya harus mendapat persetujuan persyaratannya oleh Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan," tuturnya.

Rasman menjelaskan bila selama proses pengumpulan PUB terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berasal dari laporan monitoring, pengaduan masyarakat, berita media, Lembaga atau Aparat Penegak Hukum. Kemensos berhak memanggil penyelenggara PUB untuk klarifikasi terhadap pengaduan/ Berita tersebut.

"Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/ atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi," kata Rasman.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramadan 2025, INH Salurkan...
Ramadan 2025, INH Salurkan Bantuan dan Bersihkan Masjid di 9 Negara
Kemensos Gelontorkan...
Kemensos Gelontorkan Rp3 Miliar bagi Korban Banjir Jabodetabek
Terpilih Jadi Kornas...
Terpilih Jadi Kornas Share INH Nasional, Rama Komitmen Lanjutkan Program Kemanusiaan
Barang Mewah di Gudang...
Barang Mewah di Gudang Kemensos, dari Rolls-Royce hingga Tas Louis Vuitton
INH: Serapan Anggaran...
INH: Serapan Anggaran Program Kemanusiaan Palestina dan Nasional Capai Rp63 Miliar
Antisipasi PPN 12% dan...
Antisipasi PPN 12% dan Pembatasan Subsidi, Pemerintah Tambah Bansos di 2025
4 Penghargaan Disabet...
4 Penghargaan Disabet YBM BRILIAN di IFA 2024
Sambut Hari Disabilitas...
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Gagas Kampanye SetaraBerkarya
Sentra Handayani Fasilitasi...
Sentra Handayani Fasilitasi Penerima Manfaat Kelompok Rentan Gunakan Hak Pilih
Rekomendasi
Daftar Usia dan Akun...
Daftar Usia dan Akun Instagram Pemain Drama Korea Weak Hero Class 2
6 Film Horor Indonesia...
6 Film Horor Indonesia Tayang Mei 2025, Ada Gundik
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis ke Rp1.965.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
34 menit yang lalu
Masih Perlukah Mencari...
Masih Perlukah Mencari Pengganti Hasan Nasbi setelah Mensesneg Jadi Jubir Presiden?
1 jam yang lalu
Prabowo Belum Cari Pengganti...
Prabowo Belum Cari Pengganti Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO
2 jam yang lalu
Pengganti Hasan Nasbi...
Pengganti Hasan Nasbi Harus Paham Manajemen Krisis
2 jam yang lalu
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
3 jam yang lalu
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved