Kemensos Izinkan ACT Beroperasi Lagi Asalkan Perbaiki Manajemen
Kamis, 07 Juli 2022 - 10:30 WIB
loading...
Kemensos akan memberikan izin kembali kepada ACT asalkan lembaga donasi ini telah memperbaiki manajemen. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) tidak bisa lagi menerima duit dari masyarakat. Selain izinnya telah dicabut, rekening untuk aktivitas pengumulan dana juga diblokir.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan ACT dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal.
Pengajuan izin PUB baru, kata Rasman, tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. ”Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat
Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan ACT dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal.
Pengajuan izin PUB baru, kata Rasman, tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. ”Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Presiden ACT Minta Maaf ke Masyarakat
Rasman menyebut pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
Lihat Juga :